Kaca mata berteknologi tinggi, termasuk dibenamkannya kamera, besutan
Google yang disebut Google Glass akan tersedia di 2014 mendatang, atau
bahkan bisa lebih cepat.
"Begitu banyak manfaat, namun juga ada
mudharat dari penggunaan Google Glass ini," ujar Ketua Umum Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi, Mazwita Idrus,
Selasa (30/4).
Menurut dia, penggunaan Google Glass di Indonesia
perlu dipertimbangkan lebih dulu, kalau banyak mudharatnya lebih baik
dilarang.
"Harus dilihat dulu. Yang jelas jika tidak bisa mengatur penggunaannya, baiknya Google Glass dilarang," kata Mazwita.
Di
beberapa negara, lanjut Mazwita, sudah ada larangan penggunaan kamera
berponsel atau ponsel berkamera, terutama pada tempat-tempat tertentu.
"Ini
bisa kita contoh. Termasuk dalam penggunaan Google Glass. Perlu juga
kita memperhatikan privasi orang lain. Sebab bisa saja hal ini
dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik, seperti mereka di toilet
umum, mengkopi film di bioskop, apalagi di kantor pemerintah yang begitu
banyak dokumen-dokumen rahasia," ujarnya.
Mazwita menguraikan di
beberapa negara sudah ada aturan tempat di mana tidak boleh Google
Glass dipakai, seperti, bioskop, ruang ganti pakaian, ruang dokter,
kantor pemerintah termasuk juga di toilet.
"Yang juga harus
dilarang adalah saat mengemudi. Sebab bisa mengganggu konsentrasi, dan
bahayanya lebih besar dari penggunaan ponsel saat mengemudi," tandas
Mazwita.
Posting Komentar